Rudi Ungkap Kendala PAD Batam Tahun 2019 Tak Capai Target

IDNPRO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengaku target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tak mencapai target. Pasalnya, ada beberapa perubahan aturan yang menjadi kendala pemungutan pajak daerah yang ada.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Saya ingin, lebih realistis di dalam menetapkan target penerimaan pada penyusunan APBD pada masa yang akan datang,” ujar Rudi usai menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam 2019 saat rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (6/7/2020).

Ia mengungkapkan, realisasi PAD tahun 2019 sebesar 87,8 persen. Tidak tercapainya target 100 persen diakibatkan adanya sistem pemesanan kamar hotel melalui jaringan penginapan berbasis online dengan harga murah. Kemudian Banyaknya objek pajak reklame yang tidak memperpanjang masa tayang reklame.

“Selain itu, adanya pemberlakuan drop off kendaraan selama 15 menit berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir yang mulai berlaku pada triwulan IV Tahun 2018 sehingga  berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak parkir,” kata Rudi.

Kendala lain, kata Rudi, belum membaiknya perekonomian global sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap properti baru. Kemudian, belum maksimalnya pembayaran oleh Wajib Pajak terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, lanjut Rudi, banyaknya objek retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang tutup atau kosong seperti industri, galangan kapal, rumah, ruko dan PK5. Selain itu, belum berjalannya penggunaan aplikasi E-Parking (penerapan non-tunai).

Meski perlu penyesuaian target PAD yang harus realistis, Rudi terus menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk memaksimalkan potensi yang ada. Menurut dia, PAD perlu digenjot demi kelangsungan pembangunan daerah.

“Harus optimal upaya untuk pencapaian target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemko Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) langsung menjemput bola dan menyediakan layanan pembayaran pajak hingga ke perumahan. Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk memaksimalkan PAD Batam. (mcb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/