Sahroni Maafkan Adam Deni, Tapi Tak Terima Tuduhan Suap Rp30 Miliar

Ahmad Sahroni Vs Adam Deni soal kasus pencemaran nama baik. (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni keberatan dituduh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka telah menyuap penegak hukum dengan uang Rp30 miliar. Sahroni merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya sehingga melaporkan Adam Deni ke polisi.

Hal itu disampaikan Sahroni saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/3/24).

“Yang bersangkutan menuduh saya mengeluarkan sejumlah uang Rp30 miliar kepada penegak hukum,” ujar Sahroni menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Sahroni menuturkan mengetahui dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari Instagram. Ia mengaku mendapat pesan dari banyak pengguna Instagram perihal video berupa pernyataan Adam Deni yang merugikan namanya.

Sahroni mengatakan tidak perlu melakukan konfirmasi terhadap media yang memuat pernyataan Adam Deni tersebut. Ia memilih langsung melaporkan ke polisi.

“Dari Instagram, banyak sekali karena kan Instagram saya menerima aspirasi untuk minta keadilan. Nah, mereka lah kasih informasi terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa,” tutur dia.

“Saya laporin,” imbuhnya.

Ia menegaskan tidak pernah memberi uang satu perak pun kepada penegak hukum terkait kasus yang dilaporinya tersebut.

“Seperak saja enggak pernah keluarin duit,” tandasnya.

Maafkan Adam Deni

Sahroni kemudian menyatakan secara ikhlas memaafkan Adam Deni. Tetapi ia meminta proses hukum tetap berjalan. Permohonan maaf itu dijembatani majelis hakim PN Jakarta Pusat saat Sahroni dan penasihat hukum Adam Deni sedang bertanya jawab.

“Ada enggak empati saudara sebagai pejabat negara kepada terdakwa sebagai warga negara?” tanya penasihat hukum Adam Deni.

“Pertanyaan balik saya, ada enggak empati dia kepada saya?” kata Sahroni bertanya balik.

“Gini loh, saya menangkap maksudnya. Ini kan ketemu, kira-kira kalian saling memaafkan enggak sih? Mau memaafkan enggak? Tapi, syaratnya ikhlas,” ucap ketua majelis hakim memotong

Penasihat hukum Adam Deni mengatakan sebelum persidangan berlangsung sudah meminta kliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Sahroni. Hakim pun menanyakan hal tersebut kepada Adam Deni dan dibenarkan. Adam Deni, secara ikhlas, menyatakan meminta maaf kepada Sahroni.

“Secara ikhlas? Betul?” tanya hakim menegaskan dan diiyakan Adam Deni.

“Saudara mau menerima maaf secara ikhlas?” lanjut hakim.

“Saya sudah maafin Yang Mulia,” tutur Sahroni.

“Enggak. Secara langsung,” timpal hakim.

“Saya sudah maafin Yang Mulia. Tapi, proses biarkan berjalan,” jawab politikus Partai NasDem tersebut.

“Iya, proses itu berjalan,” tutup hakim.

Selanjutnya, hakim mempersilakan Sahroni dan Adam Deni yang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri dan bersalaman sebagai tanda permohonan maaf.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Sahroni.

Tindak pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di PN Jakarta Utara. Sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

“…makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

“…saya mikirnya gini loh, ‘harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?” lanjut jaksa.

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

Penulis: DelEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/