Sahroni Sebut Hari Ini Transfer Sisa Uang Rp40 Juta dari SYL ke KPK

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengakui ada kiriman dari tersangka Tipikor Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian ke partainya dengan nilai total Rp840 juta.

Rp 800 Juta disebut sudah dikembalikan ke negara lewat KPK. Sementara Rp40 juta, diakuinya, dikirimkan ke KPK pada hari ini, Selasa (26/3). Dia mengatakan Rp40 Juta itu dikirim SYL ke NasDem untuk bantuan bencana gempa Cianjur kala itu.

“Besok (hari ini, red) yang Rp 40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok [hari ini] kita kembalikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3/24).

Sementara sisa dari total uang yang diberikan SYL kepada partainya yakni senilai Rp800 juta menurutnya sudah diserahkan ke KPK tiga bulan lalu.

Sebelumnya, Sahroni periksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL yang juga kader NasDem saat menjadi Mentan.

Kemarin, Senin, KPK mengonfirmasi jumlah dana Rp800 juta yang telah dikembalikan NasDem. Hal itu dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK saat menjelaskan soal materi pemeriksaan Sahroni pada pekan lalu.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/24).

“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta,” lanjut Ali.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan. Pertama, dia didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: DelaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/