IDNPRO.CO, Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Batam Kepulauan Riau (Kepri), menunda kenaikan tarif parkir kota batam, yang sebelum nya akan diberlakukan pada Kamis, (4/1/2024).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, Perda parkir ini akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait penyesuaian tarif parkir ini.
“Sehingga pemberlakuan penyesuaian tarif parkir di Kota Batam ditunda hingga finalisasi Perda, ” Tegasnya.
Azmansyah mengatakan, sosialisasi kepada jukir, dan Dishub, akan dimulai pada Kamis, (11/1/2024) mendatang sebelum resmi diberlakukan.
“Kami ingin edukasi jukir mengenai kenaikan tarif parkir ini sebelum diumumkan, masih berlaku tarif lama,” ungkapnya.
Azmansyah menyebutkan, kenaikan tarif parkir diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir, yang saat ini masih terendah di Indonesia, sehingga diperlukan penyesuaian tarif baru.
“Kami berharap penyesuaian tarif parkir ini bisa diterima masyarakat, jadi kami sudah hitung penerimaan dari parkir ini, potensi pendapatan bersih dari parkir Rp.4-5 miliar pertahun, ” sebutnya.
“Tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan Rp.10 miliar dari parkir tepi jalan, dengan adanya penyesuaian tarif terbaru yang akan kita sosialisasikan nanti kedepan,” Tutupnya. (Yok)