Tekong dan 22 TKI Ilegal Diamankan Polsek Nongsa di Perairan Pulau Putri

Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramdhanto Saat menunjukkan Kapal yang mengangkut TKI Ilegal. Foto: IDNPRO.CO

IDNPRO.CO, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pantai Nongsa yang hendak pulang dari Malaysia, melewati perairan Pulau Putri, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Kabil, pada Minggu (29/03/2020) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramadhanto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari Masyarakat.

“Jadi setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung membentuk tim khusus untuk memantau beberapa titik, di darat dan laut, kemudian ditanggal 29 Maret 2020 kita tangkap 22 orang TKI Ilegal lalu kita giring ke Polsek Nongsa,” ujarnya, saat ditemui di Polsek Nongsa, Senin (30/03/2020).

Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramdhanto Saat menunjukkan Kapal yang mengangkut TKI Ilegal. Foto: IDNPRO.CO

Lanjutnya, setelah dibawa ke Polsek, ke 22 orang TKI tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kita berkordinasi dengan Dinas Kesehatan, lalu kemudian mereka dibawa ke Asrama Haji, dan sekarang 22 TKI tersebut usai pemeriksaan kesehatan langsung kita bawa ke Rusunawa Tanjunguncang,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, Ia menyebut tekong tersebut sudah dua kali membawa TKI Ilegal, sedangkan untuk upah yang diterimanya bervariatif.

“Masih kami dalami secara intensif, kita amankan satu buah kapal dan mesin, kebanyakan 22 TKI tersebut berasal dari luar daerah, namun ada juga yang dari Batam,” ungkapnya.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/