Terjaring Razia Lebihi Ketentuan Bentuk dan Kapasitas, Bak Truk Harus Dipotong

IDNPRO.CO, Batam – Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), Rabu (15/1/2020).

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB di di Kabil Nongsa, berhasil menjaring dua kendaraan.

“Dua kendaraan bermotor positif overdimension (kelebihan dimensi) dan overloads (kelebihan muatan),” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi saat memimpin operasi.

Usai terjaring, kendaraan tersebut kemudian ditilang Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Kepri.

“Selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dinormalisasi dimensinya sesuai aturan,” lanjut Rustam.

Rustam yang juga Ketua PGRI Kepri ini menjelaskan, target kegiatan tersebut adalah kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang. Baik berbentuk bak terbuka maupun pengangkut kontainer.

Fokus pemeriksaan dilakukan terhadap berat muatan serta ukuran kendaraan.

Dengan alat yang ada di Dinas Perhubungan, tim melakukan pemeriksaan teknis ulang, apakah kendaraan membawa muatan melebihi batas kapasitas angkut.

Dimensi kendaraan pun diukur, apakah melebihi batas atas dan panjang maksimal.

“Kita tidak melihat apa isi yang diangkut, tapi lebih ke berat muatan dan ukuran kendaraan. Misal kapasitasnya maksimal 7 ton dimuat sampai 10 ton. Tinggi harusnya 2 meter dibuat jadi 3 meter. Itu yang ditilang. Nanti kita potong lebihnya itu,” papar Rustam.

Pada saat pengawasan, ada 30 kendaraan bermotor yang diperiksa. Dan ditemukan 8 kendaraan yang terindikasi ODOL. Namun setelah melalui pengukuran, 2 yang dinyatakan positif langgar ketentuan.

Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017. (*/akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/