Tiga Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng Dijerat UU ITE

IDNPRO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut tiga dari 13 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng juga dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE,” kata Argo di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Dilansir dari laman cnnindonesia.co, Argo menuturkan ketiga tersangka itu juga dijerat UU ITE lantaran turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan yang diduga dialami Ninoy.

Namun, Argo tak merinci identitas ketiga tersangka itu. Ia hanya menyebut bahwa ketiga tersangka itu adalah seorang perempuan.

“Tiga tersangka perempuan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan.

Dalam kasus ini, 13 tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh para pelaku.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Jack mengatakan ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan ‘Habib’ yang mendatangi masjid tersebut.

Salah seorang sempat memeriksa ponsel Ninoy yang saat itu akun Facebook-nya sedang terbuka. Orang itu serta merta meneriaki Ninoy sebagai penyusup, intelijen, musuh, dan polisi.

“Dia dipukuli beramai-ramai dan ditarik ke dalam masjid Al Falah,” kata Jack dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/