Timnas AMIN Sepakat Minta Debat Khusus Cawapres Tetap Digelar

Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta debat khusus Cawapres tetap digelar agar rakyat tidak 'beli kucing dalam karung'.(foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA –  Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tak setuju wacana debat khusus cawapres dihilangkan oleh KPU pada rangkaian kampanye Pilpres 2024.

“Barusan kita Timnas rapat, dan kita secara official tak setuju, enggak setuju wacana hilangkan debat khusus cawapres,” kata Jumhur kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/12/23).

Jumhur menegaskan posisi wakil presiden penting lantaran bisa saja menggantikan posisi presiden jika nantinya berhalangan tetap. Karenanya, kapasitas dan kapabilitas seorang calon wakil presiden harus diketahui oleh publik secara luas melalui debat kandidat.

“Dan minimal harus sama lah dengan kapasitas capresnya. Ya itu kita jangan sampai beli kucing dalam karung, jangan rakyat seperti beli kucing dalam karung. Kita tak setuju wacana hilangkan debat khusus cawapres,” kata dia.

Jumhur meminta pihak KPU mengklarifikasi pernyataan sudah ada kesepakatan dari para paslon tak menggelar debat cawapres secara khusus.

“KPU bicara dengan siapa. Yang pasti rapat tadi dengan Timnas yang memang official kekaptenan, posisi kami seperti itu. Kalau KPU ngobrol ama siapa, harus klarifikasi,” kata Jumhur.

Sebelumnya KPU memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan semua pasangan calon akan hadir bersamaan.

“Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir,” kata Hasyim di kantor KPU, Kamis (30/11/23).

Hasyim mengatakan keputusan itu telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.

“Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata dia.

Peraturan KPU 15/2023 Pasal 50 Ayat (1) mengatur debat dilaksanakan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Namun, KPU masih bisa mengubahnya atas koordinasi dengan DPR.

Adapun tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*/Del)

Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/