IDNPRO.CO, Jakarta – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB menjalani masa penahanan di rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212.
Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI juga menjalani masa penahanan.
“Iya, benar (sudah ditahan
di Rutan Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Argo mengatakan sepuluh tersangka itu bakal menjalani masa penahanan untuk 20
hari ke depan.
“Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40
hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan
rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Salah
satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan
10 orang tersebut memiliki peran berbeda.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik
rencana AB dan sembilan orang lainnya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang
diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak.
Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan
peledak,” tutur Dedi.(cnnindonesia)