BKN Mulai Tes SKD CPNS, Peserta Covid Bisa Jadwal Ulang

IDNPRO.CO, Jakarta – Tes SKD CPNS 2021 digelar 2-3 September. Bagi peserta yang dinyatakan positif Covid bisa mengajukan penjadwalan ulang dengan terlebih dulu melaporkan ke instansi terkait. Peserta mengajukan penjadwalan ulang paling lambat pada hari H.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi keringanan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai sipil negara (CPNS) 2021 yang dinyatakan positif Covid-19.

Namun, pengajuan penjadwalan ulang yang yang dilakukan lebih dari waktu itu atau misalnya H+1, telah dianggap gugur.

“Melaporkan ke instansi terkait untuk dijadwal ulang. Pelaporan maksimal pada hari H. Jika pelaporan pada H+1 dan seterusnya dianggap gugur,” demikian dikutip CNNIndonesia dari akun Instagram resmi BKN, Kamis (2/9).

Setelah laporan diajukan, instansi terkait nantinya akan membuat permohonan kepada kepala BKN atau deputi kepegawaian lain untuk menjadwalkan ulang.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 pada hari ini diikuti 5.279 peserta. SKD CPNS akan digelar selama tiga sesi dengan masing-masing waktu tes selama 100 menit.

Humas BKM Satya Pratama mengatakan bahwa sejauh ini persiapan SKD CPNS berjalan lancar. Tes tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di lokasi tes masing-masing, yakni di 48 instansi dan 35 titik lokasi BKN di daerah.

“Persiapan berlangsung dengan lancar, pelaksanaan sesuai Prokes Covid-19. Hari ini 5.279 terhitung peserta di 48 instansi di 35 tilok BKN,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti tes, yakni:

– Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

– Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

– Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

– Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

– Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

– Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. (*/Abs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/