Maret 2020 Pajak Turun karena PHK dan Relaksasi Pelaporan

IDNPRO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan detil penerimaan pajak dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) mengenai kinerja APBN di bulan Maret 2020 secara video conference pada Jumat, (17/4/2020) lalu.

Untuk PPh pasal 21, yaitu para karyawan perusahaan, setelah tumbuh di bulan Februari sebesar 13,5%, pada penerimaan bulan Maret mengalami penurunan yang disebabkan perlambatan pembayaran angsuran masa yang hanya tumbuh 4,11% dan juga pembayaran pasal 21 atas jaminan hari tua / pensiun yang mengalami pertumbuhan 10,12. Ini tertinggi di triwulan 1. Ini merupakan imbas dari pandemi COVID-19.

“Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja jadi artinya begitu mereka melakukan lay off (PHK), mereka kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya itu dan kemudian dibayarkannya PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut. Jadi, kalau ini tumbuh bukan berarti baik tapi karena adanya para pekerja yang di lay off yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT-nya itu kemudian menghasilkan PPh pasal 21 jaminan hari tua dan pensiun,” jelas Menkeu.

Penerimaan pajak bulan Maret adalah sebesar Rp88,69 triliun, tumbuh 2,1% dibandingkan bulan Maret 2019 sebesar Rp86,8 triliun. 

Pertumbuhan penerimaan bulan Maret ini ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) 26 sebesar 62,95%, PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar 8,35% dan PPh Final sebesar 6,69%. Sedangkan pertumbuhan PPh 21 sebesar 3,80%.

Menkeu menambahkan, akibat wabah COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kepada seluruh wajib pajak (WP) terutama untuk orang pribadi, relaksasi untuk pembayaran PPH nya yang seharusnya disampaikan maksimal tanggal 31 Maret 2020 maka dilakukan relaksasi hingga sampai dengan 30 April 2020.

“Hal ini menggambarkan dan kemudian menghasilkan penerimaan dari PPh pasal 29 Orang Pribadi menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2020 ini baru terkumpul Rp1,72 triliun, tahun lalu adalah sebesar Rp5,21 triliun. Penurunan ini disebabkan karena adanya pergeseran pelaporan yang diberikan relaksasi,” ungkapnya.

Ia berharap, di bulan April akan terkompensasi dari penurunan penerimaan pasal 29 Orang Pribadi tersebut. 

Untuk PPh Badan pada bulan Maret juga sudah mulai menunjukkan perlambatan bahkan negatif. Pembayaran pasal 25 PPH Badan yang merupakan kontributor terbesar dari penerimaan pajak, tumbuh negatif 2,1%. Perlambatan ini diproyeksikan masih akan akan berlanjut seiring  melemahnya perekonomian dan penurunan harga komoditas. 

“Untuk PPN dalam negeri tumbuh di bulan Maret 8,35%. Ini menunjukkan, sampai dengan bulan Februari dari PPN ini menggambarkan masih adanya kegiatan ekonomi yang cukup positif. Namun, pada bulan berikutnya kita akan mengantisipasi terjadinya perlemahan dengan adanya penerapan pembatasan sosial di berbagai daerah,” pungkas Menkeu. (*)

Sumber: Kemenkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/