Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit untuk UMKM Selama 6 Bulan

IDNPRO.CO, Jakarta – Di tengah lesunya perekonomian dunia akibat adanya pandemi Covid-19, beberapa sektor di Indonesia masih mengalami pertumbuhan positif. Pemerintah menyiapkan beberapa program untuk mempertahankan perekonomian nasional. Langkah yang diambil salah satunya melalui subsidi bunga.

“Atas saran Bapak Presiden maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi keterangan pers Rapat Terbatas Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM pada Rabu (29/4), di Jakarta.

Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Kreditur dengan nilai kredit di bawah 500 juta mendapatkan 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua. “Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai 500 juta,” tutur Menko Airlangga.

Kreditur dengan nilai kredit diatas 500 juta hingga 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3% pada 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua. “Kemudian untuk kredit dibawah 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6% 6 bulan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. “Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu,” tutur Airlangga.

Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan bahwa Pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, apabila 60% membutuhkan maka Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap. “Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” imbuhnya.

Terkait program pemulihan ekonomi nasional Airlangga menuturkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan finaslisasi peraturan pemerintah.

Airlangga juga mengingatkan, bagi masyarakat yang hari ini belum termasuk dalam nasabah perbankan untuk segera mendaftarkan diri. “Ada kesempatan untuk masuk melalui KUR, UMi, maupun Mekar. Dan mereka pun langsung mendapat grace period  sama dengan yang lain,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/