Penanggulangan COVID-19, Pelayanan Impor APD dan Alkes Akan Dipercepat Bea Cukai Batam

IDNPRO.CO, Batam – Dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, Pelayanan terhadap impor Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kesehatan (Alkes) akan dipercepat oleh Bea Cukai Batam.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap APD dan Alkes dalam penanggulangan COVID-19,” ucap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, Kamis (9/4/2020) dalam keterangan tertulis kepada IDNPRO.CO.

Sumarna menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur beberapa hal.

Pertama, menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua, kemudian Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai
pengganti perizinan larangan atau pembatasan. Bahwa pemerintah menunjuk kepala BNPB sebagai ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selanjutnya, BNPB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19.

Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

“Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor,” jelasnya.

Tambahnya, setelah itu pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau
status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon
mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB.

“Selanjutnya, Bea Cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan,” tuturnya.

Untuk barang tujuan komersial tambahnya, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam.

Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only),” tutupnya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/