Batam  

Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai dan Mikol Masih Marak di Pelabuhan Tikus

IDNPRO.CO, Batam – Penyelundupan berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang merupakan rokok kawasan bebas cukai dari Batam ke berbagai provinsi semakin marak. Ditengah pemerintah berupaya mencegah merebaknya wabah COVID-19, justru diduga para mafia maupun pengungusaha nakal dan oknum-oknum nakal berupaya menyeludupkan rokok tanpa cukai, mikol maupun ballpres keluar dari Batam. Jumat(27/03).

Diduga Inisial “Iwn” pemilik barang dan yang berperan penting dilapangan inisial “J” untuk melancarkan penyeludupan rokok non Cukai keberbagai daerah diluar Provinsi Kepri.

Bahkan Informasi lapangan, para pemain beras maupun gula luarpun diduga berhasil dimasukkan ke Batam dan bahkan sempat di razia pihak berwenang, namun aktifitas penyeludupan masih menjadi favorit di Batam. Seperti dikutip dari media di Batam yang memberitakan 5 unit mobil box dan 1 unit mobil L300 yang diduga bermuatan rokok masuk ke pelabuhan tikus seputaran Air Raja Dapur 3 Kecamatan Galang, sekitar pukul 23.10 Wib pada Jumat (20/03). beberapa hari lalu.

Lory box yang diduga bawa rokok itu, melintas dinihari sekitar pukul 02:30 wib dinihari, kadang sekali jalan 2 sampai 3 lory box menurut sumber bahwa lory box yang diduga membawa rokok non cukai itu tiga (3) kali dalam seminggu beroperasi melintas kearah barelang dengan lory yang sama.

Rokok yang akan dimuat didalam kapal itu diduga akan diedarkan diluar kota Batam. dengan dugaan sementara bermerk Luffman dan H Mild. Dan tidak itu saja, beberapa minggu lalu, pihak Becaukai cuka melakukan penggrebekan terhadap salah satu gudang di Batam dan ditemukan mikol dan dan rokok dan dibenarkan pihak beacukai Batam melalui juru bicara Sumarna.

Mobil box yang selalu dipakai penyeludup dalam menjalankan aksinya.


Padahal, hampir setahun lalu, BP Batam telah menggeluarkan Dalam suratnya bahwa berdasarkan hal penyampaian risalah rapat koordinasi pembahasan review Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nokor 47/PMK.04/2012.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019 Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan surat dalam hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Maka dari itu, BP Batam dalam suratnya menyampaikan pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.

“Tak sulit memantau para penyeludup dipelabuhan tikus di batam, sinergi yang baik membuat mereka leluasa, seperti di barelang dan nongsa,” ujar sumber enggan di publis.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Team beacukai diduga mengamankan mikol asal negara tetangga yang masuk secara ilegal tanpa cukai dan rokok yang beredar di Batam.

Hal ini dibenarkan, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna, bahwa unit penindakan melaksanakan razia di seputaran gudang tersebut. “Betul, unit penindakan BC razia mikol dan masih tahap mengumpulkan informasi dan penyelidikan,” ujar Sumarna singkat dihubungi melalui sambungan selularnya beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Penghentian fasilitas cukai ini terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019. Dalam surat tersebut terlampir, 46 nama-nama perusahaan yang mendapat dasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol. (ald/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/