SPPIKB Minta Kementrian BUMN Mengganti Seluruh Direksi PT Pos Indonesia

IDNPRO.CO, Jakarta – Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) meminta Kementerian BUMN agar selain mengganti seluruh direksi PT Pos Indonesia (Persero), juga melaporkan secara pidana direksinya yang terindikasi melakukan manipulasi laporan keuangan kepada pihak yang berwajib.

Permintaan ini disampaikan SPPIKB dalam rilisnya, sesaat sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2019 BUMN Keasdepan Kawasan, Logistik dan Pariwisata Kementrian BUMN, yakni pada Jumat (3/6) siang kemarin.

Dalam rilis yang diterima IDNPRO itu, SPPIKB memaparkan kondisi keuangan PT Pos Indonesia (Persero) yang setiap tahunnya terus mengalami kerugian semenjak kepemimpinan BoD saat ini sejak tahun 2015.

Akan tetapi, laporan keuangan disampaikan kepada pemegang saham selalu
meraih keuntungan setiap tahunnya. Menurut SPPIKB, hal tersebut merupakan pembohongan publik.

Sesuai dengan catatan Direktur SDM, kondisi keuangan PT Pos Indonesia (Persero) melalui surat Nomor 657/DIR-2/0618 tanggal 04 Juni 2018 bahwa pada tahun 2016, laba operasi minus (-) Rp 132 milliar.

“Namun dilaporkan ke pemegang saham perusahaan untung Rp 353 milliar (hasil jual asset),” tulis SPPIKB dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya Akhmad Komarudin itu.

Kemudian, pada tahun 2017, laba operasi semakin memburuk, minus (-) Rp 241 milliar, dan dilaporkan untung Rp 335 milliar (hasil reevaluasi asset). “Dan terus terjadi hingga saat ini 2020 pembohongan-pembohongan kondisi keuangan kepada pemegang saham,” beber SPPIKB.

Sehingga, setiap tahunnya perusahaan mengalami situasi yang buruk dan puncaknya pada Februari 2019, perusahaan telat membayar gaji karyawan.

Untuk memenuhi kewajiban operasional bulanan selama ini, perusahaan selalu
mengandalkan hasil pinjaman (hutang bank) dan hasil jual-jual asset, karena besar pasak dari pada tiang. Dan hingga saat ini tercatat hutang PT Pos Indonesia (Persero) sudah +/- Rp 2,7 trilliun.

“Kami sangat setuju seperti yang pernah disampaikan Menteri BUMN RI melalui beberapa pemberitaan media massa antara lain: https://www.cnbcindonesia.com/market/20200111122513-17-129350/erick-thohir￾akhirnya-ungkap-modus-bumn-vermak-lapkeu-duh
https://www.antaranews.com/berita/1244227/erick-thohir-ingatkan-manipulasi-laporan￾keuangan-bumn-tindak-kriminal
,” tulis SPPIKB.

“Bahwa memanipulasi laporan keuangan BUMN adalah perbuatan kriminal,” sambungnya.

Ngemplang Dana Masyarakat

Mirisnya lagi, dan sangat memalukan bagi insan Pos, pada tahun 2018 saat terjadi musibah gempa di Lombok, NTB, direksi PT Pos Indonesia (Persero) membuka rekening Peduli Bencana Alam Lombok.

Dari hasil pembukaan rekening Peduli Bencana Alam Lombok tersebut, SPPIKB menjelaskan terkumpul dana sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya paling lambat pada bulan September 2018 segera disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana.

“Namun hingga saat ini, uang tersebut tidak disalurkan dan masih mengendap di rekening PT Pos Indonesia (Persero). Dan bukan hal tidak mungkin uang tersebut karena bercampur dengan rekening perusahaan, dapat diakuisisi sebagai pendapatan,” SPPIKB menjelaskan.

SPPIKB menulis tentunya masih banyak lagi daftar dosa direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang tidak cukup waktu untuk disampaikan satu per satu pada kesempatan ini.

Melalui momentum yang baik ini, SPPIKB hanya ingin menyampaikan pesan tertulis ini kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia Cq Menteri BUMN Erick Tohir, para Wakil Menteri, serta jajaran Keasdepan Kawasan Logistik dan Pariwisata yang menangani PT Pos Indonesia (Persero).

“Tolong selamatkan PT Pos Indonesia (Persero) dengan cara Mengganti seluruh direksi PT Pos Indonesia (Persero). Dan kami menolak baik seluruhnya, maupun sebagian direksi Pos yang saat ini, untuk ditunjuk kembali memimpin Pos,” pinta SPPIKB.

Selayang pandang

Sejak akhir tahun 2015 saat kepemimpinan PT Pos Indonesia (Persero) beralih dari Budi Setiawan kepada Gilarsi W. Setijono, PT Pos belum bernah membukukan laba (keuntungan) sebagaimana yang dilaporkan BoD setiap digelar RUPS, melainkan hanyalah hasil polesan (window dressing) setiap tahunnya yang dilaporkan kepada pemegang saham.

Pada awal kepemimpinannya, beliau bermimpi untuk membangunkan “raksasa
tidur” perumpamaan yang ditujukan kepada PT Pos Indonesia (Persero) karena
menganggap sebagai perusahaan berpotensi besar tetapi dalam keadaan “tidur”.

Sangat disayangkan “mimpi” itu hingga saat ini, saat masa kepempinannya akan berakhir masih berupa “mimpi besar” sangat jauh dari realisasi, bahkan cenderung lebih mundur dibandingkan masa sebelumnya.

Potret kemundurannya kurang lebih sebagai berikut:

  1. Sejak tahun 2016-2020 visi dan misi Perusahaan hampir setiap tahun diadakan perubahan, padahal belum ada visi dan misi yang tercapai, perubahan tersebut cenderung menunjukkan kepemimpinan yang tidak mempunyai komitmen dengan prinsip, karena dengan berubah-ubah seperti menunjukkan keraguan, tidak seoptimis di awal kepemimpinannya.
  2. Selain visi dan misi, struktur organisasi merupakan salah satu hal yang sering diubah dalam masa kepemimpinan direksi saat ini, tercatat hampir setiap tahun struktur organisasi yang ada di internal Perusahaan terjadi perubahan, baik dari struktur permanen sampai ke struktur proyek bisnis yang bertambah.

Perubahan-perubahan yang dilakukan cenderung membuat struktur organisasi menjadi gemuk
– tidak efisien, high cost serta tidak berdampak kepada perubahan efektivitas
maupun pertumbuhan bisnis. Patut diduga perubahan struktur organisasi ini yang salah satunya berdampak kepada indikasi adanya fraud di Perusahaan.

  1. Dalam perjalanannya, banyak terdapat aksi-aksi korporasi yang merugikan Perusahaan, sehingga patut diduga:

a. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan jasa konsultan McKinsey, Korn Ferry, iPos2 dan Digiroin yang telah
menghabiskan dana Perusahaan puluhan miliar rupiah tanpa ada hasil dan kontribusi terhadap perusahaan.

b. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penjualan saham Bank Mantap dengan divestasi yang tidak dilakukan secara proper dan wajar.

c. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang
mengakibatkan kerugian Anak Perusahaan PT Pos Logistik dan PT Pos Properti sebesar puluhan miliar tanpa ada evaluasi dan investigasi.

d. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan hutang-hutang baru yang digunakan bukan untuk melakukan investasi tetapi dipergunakan untuk menutupi biaya operasional Perusahaan yang minus.

e. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan
melakukan penempatan karyawan dalam posisi strategis dalam Perusahaan maupun Anak Perusahaan/afiliasi tanpa melalui assessment terlebih dahulu.

f. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam melakukan pengalihan core business Induk Perusahaan kepada Anak Perusahaan dengan tidak mengacu kepada aturan yang ada, dimana saat terjadi pengalihan bisnis komposisi saham PT Pos Indonesia (Persero) sebesar kurang lebih 55% dan PT Quantum Aksesindo Nusantara (QAN) sebesar 45%, sementara dalam aturan yang berlaku minimal komposisi saham Induk Perusahaan sebesar 90% dan dalam praktiknya terjadi indikasi fraud pada anak perusahaan tersebut yang merugikan Perusahaan sebesar puluhan miliar rupiah.

g. Adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam
menetapkan kebijakan terhadap Bisnis Agenpos, adanya penambahan komisi
dan benefit jalan-jalan ke luar negeri kepada Agenpos dengan meningkatnya
biaya pemasaran tetapi tidak diiringi oleh naiknya pendapatan, sehingga
merugikan Perusahaan.

h. Selain itu telah terjadi juga:

  • Defisit cash flow dan penambahan hutang pinjaman ke bank, defisit yang
    terjadi dari aktivitas operasi ratusan miliar rupiah dan penambahan
    pinjaman bank sebesar hampir 1 (satu) triliun rupiah.
  • Penerapan Good Corporate Governance yang tidak baik dan transparan,
    dimana laporan keuangan Perusahaan terindikasi dilakukan window
    dressing dengan memasukkan hasil revaluasi asset menjadi penambahan modal Perusahaan, sehingga merubah struktur Laporan Laba Rugi, seperti terjadi di BUMN lain yang terindikasi melakukan window dressing laporan keuangan Perusahaan.
  1. Gambaran laporan keuangan perusahaan dibandingkan dengan periode direksi sebelumnya.

Pertumbuhan pendapat dari operasi sangat kecil, laba operasi dari tahun 2016-
2019 mengalami minus dan laba yang ada pada tahun tersebut bukan merupakan laba operasi, melainkan laba usaha seperti revaluasi aset dan divestasi entitas yang merupakan hasil penjualan saham Bank Mantap.

  1. Kami juga menyoroti perihal kondisi operasi layanan surat dan paket yang semakin rusak akibat kebijakan Manajemen Perusahaan yang mendaratkan kiriman yang seharusnya melalui jalur udara, sehingga merusak waktu tempuh kiriman. Akibatnya semakin banyak komplain dan menimbulkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Perusahaan karena merasa dibohongi.
  2. Kami jelas merasa sangat prihatin terhadap kondisi Perusahaan saat ini, dimana pesaing-pesaing di luar PT Pos Indonesia (Persero) baik dalam bidang perposan maupun jasa keuangan sudah jauh lebih maju. Tetapi PT Pos Indonesia (Persero) semakin turun bahkan tidak dipercaya oleh masyarakat.

Demi menjaga keharmonisan, stabilisasi perusahaan, tidak semakin memburuknya kinerja Perusahaan, kondisi keuangan Perusahaan, miss management dan semrawutnya tata kelola perusahaan, untuk itu kami meminta kepada Bapak Menteri Negara BUMN RI untuk segera mengganti, memilih dan menempatkan posisi Board of Commissioners (BOC) dan Board of Director (BOD) dengan syarat:

a. Meminta agar yang pernah menjadi BOD tidak diangkat lagi dalam BOD
berikutnya.

b. Insan-insan yang memiliki kapasitas, kapabilitas di Bidang Pos dan Logistik

c. Memiliki loyalitas tingkat tinggi terhadap Pos Indonesia serta terbebas dari KKN.

d. Tidak mempunyai kepentingan akan partai politik tertentu.

e. Sesuai dengan mekanisme Peraturan penetapan BOC dan BOD.

f. Agar pelaksanaan penggantian BOD diprioristaskan dalam waktu dekat agar
kinerja dan kondisi perusahaan tidak semakin memburuk.

g. BOD yang ditunjuk dapat menjalankan amanat nawacita Presiden RI menjadikan Pos Indonesia sebagai Backbone logistik Nasional. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/