IDNPRO.CO, Jakarta – Pemerintah kembali merevisi jadwal cuti bersama di tahun 2020. Cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya ditetapkan pada 22 Mei 2020, kini resmi dihapus.
Artinya, PNS dan pegawai BUMN masih tetap wajib bekerja pada Jumat (22/5/20). Aturan terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan Bersama ini bernomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020, dan 03 Tahun 2020. Surat Keputusan Bersama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju memang menggelar rapat terbatas secara tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukanlah hari cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Muhadjir menegaskan bahwa cuti bersama para ASN maupun pegawai BUMN tetap berada pada periode 28 hingga 31 Desember 2020, sesuai dengan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
“Dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi yang paling aman dalam kaitannya masalah wabah Covid-19,” kata Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir mengatakan masih terbuka kemungkinan agenda cuti bersama pegawai pemerintahan berubah. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, dipastikan akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang, karena memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha yaitu 31 Juli 2020. Bisa sebelum atau setelah,” kata Muhadjir.
Sumber: CNBCIndonesia.com