IDNPRO.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons protes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengeluhkan kelab malam Cs kena pajak 40 persen-75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. Arahan itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pajak hiburan (diskotek Cs) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 range-nya antara 40 persen-75 persen. DKI menetapkan dalam peraturan daerah (perda) yang baru tarifnya 40 persen,” Selasa (9/1/24).
“Protes ke pemerintah pusat. Kalau kami di daerah hanya menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan perda yang lama sudah tidak berlaku lagi,” sambungnya.
Lusi mengatakan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live musik dengan disc jockey (DJ), dan sejenisnya mulanya dipatok 25 persen oleh Pemprov DKI. Sedangkan panti pijat serta mandi uap atau spa dipajaki 35 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Namun, Lusi menegaskan tarif lama itu sudah tak berlaku lagi. Ia menyebut DKI kini mematok pajak 40 persen untuk dua kelompok tersebut, di mana aturannya berlaku efektif per 5 Januari 2024.
Meski begitu, ada peluang tarif tersebut turun kembali dari 40 persen ke 25 persen. Syaratnya, rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mesti disahkan DPR RI dan diteken presiden.
Dalam draf RUU DKJ disebutkan range pajak hiburan untuk kelompok diskotek Cs berkisar antara 25 persen-75 persen.
“Makanya kita lagi mengusulkan di RUU DKJ. Sepanjang belum disahkan UU DKJ, kita harus ikut UU Nomor 1 Tahun 2022. Iya (kalau UU DKJ sah tarif pajak hiburan diskotek Cs tetap 25 persen),” tegas Lusi.
Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan tarif pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
DJP mengatakan pajak hiburan dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Pajak hiburan itu adalah wewenang pemerintah daerah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dikutip dari Antara.
“Jadi, itu sudah mutlak, kalau sesuai dengan UU HKPD, tidak diatur oleh pemerintah pusat. Itu adalah memang sepenuhnya kewenangan pemda,” tegasnya.
telah berupaya menghubungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu yang berkoordinasi dengan pemda soal UU HKPD untuk menjelaskan urgensi tarif pajak hiburan 40 persen-75 persen. Kendati, pihak DJPK belum menjawab hingga berita ini tayang.
Sementara itu, protes Hotman Paris dilayangkan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu (6/1/24). Ia mengunggah tangkapan layar dari UU HKPD soal pajak kelab malam hingga spa.
Hotman menganggap pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan dapat mematikan usaha. Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan lain untuk memprotes aturan tersebut.
“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya.
Berdasarkan pasal 58 ayat 2 UU HKPD, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dipatok 40 persen-75 persen. (*/Del)
Sumber: cnnindonesia